Investigasi menemukan bahwa PT CBS yang memiliki kapasitas produksi 270.000 ton per tahun hanya menggunakan sebagian cerobong yang tersedia, sementara sebagian besar emisi dari tungku peleburan dibuang tanpa pengendalian.
PT CS, yang telah diperingatkan sejak 2023, tetap tidak menindaklanjuti rekomendasi KLH/BPLH, dan hanya memiliki satu cerobong untuk kapasitas 30.000 ton per tahun, dengan emisi yang dibiarkan lepas ke udara.
“Ini bukan lagi pelanggaran administratif, tetapi pengabaian yang membahayakan kesehatan publik. Karena ini pelanggaran berulang, kami akan menempuh langkah hukum yang lebih keras,” tegas Deputi Irjen. Pol. Rizal Irawan.
Kondisi paling memprihatinkan ditemukan pada PT SBJ yang memiliki 12 tungku peleburan untuk kapasitas 8.816 ton per tahun, namun sama sekali tidak memiliki cerobong.
Seluruh emisi dilepas ke lingkungan tanpa pengelolaan apa pun.
Deputi Penegakan Hukum telah memerintahkan penghentian total proses produksi dan akan terus mengawasi agar perusahaan tidak melanjutkan kegiatan sebelum memenuhi ketentuan lingkungan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KLH/BPLH meningkatkan kualitas udara nasional, dengan menindak industri yang abai terhadap kewajiban pengendalian pencemaran udara.















