JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menggelar sidang lanjutan pemeriksaan perkara Nomor 132/PUU-XXII/2024 terkait pengujian formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) pada 2 Mei 2025.
Kuasa Hukum dan Tim Advokasi Koalisi Untuk Konservasi Berkeadilan, Muhammad Arman, meminta MK untuk menghadirkan dan mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, karena peran penting DPD dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menyangkut sumber daya alam.
“Supaya kami juga minta kepada Yang Mulia, untuk menghadirkan DPD. Karena berdasarkan Pasal 278 Undang-Undang MD3 disebutkan bahwa DPD memiliki kewenangan untuk menyampaikan DIM yang berkaitan dengan otonomi daerah dan juga sumber daya alam. Itu dua hal itu, Yang Mulia. Terima kasih banyak,” ujar Muhammad Arman.
Terkait dengan pemberian keterangan oleh DPR RI pada sidang 28 April 2025 di MK dan ditemukan adanya fakta di persidangan pada 2 Mei 2025 bahwa keterangan-keterangan yang disampaikan oleh DPR dan Presiden berpotensial melanggar sejumlah prinsip dan aturan perundang-undangan.
Hal ini tentu saja merupakan pembohongan publik melalui penyampaian informasi yng dapat dikategorikan sebagai rekayasa.















