Bentuk pelanggaran ini potensial untuk dilaporkan kepada MKD.
MK Minta Pemerintah Serahkan Dokumen
IPC menggarisbawahi bahwa proses legislasi UU KSDAHE gagal memenuhi empat aspek partisipasi bermakna:
- Right to Information: hanya 4 dari 48 rapat yang memiliki dokumen laporan singkat, tidak ada catatan rapat dan risalah rapat yang dipublikasikan;
- Right to be Heard: masyarakat sipil hanya diberi waktu bicara sangat terbatas pada RDPU;
- Right to be Considered: tidak tersedia risalah rapat untuk menilai apakah masukan dari masyarakat sipil dipertimbangkan atau tidak;
- Right to be Explained: tidak ada umpan balik atau penjelasan atas masukan masyarakat.
“Padahal ini ruang untuk melihat apakah masukan stakeholder dipertimbangkan atau tidak,” pungkas Arif.
Majelis Hakim MK dalam sidang ini memerintahkan pemerintah untuk menyerahkan seluruh dokumen yang terkait pembahasan UU KSDAHE, termasuk daftar kehadiran peserta rapat, sebagai bagian dari pembuktian dalam perkara ini.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari selasa 6 Mei 2025, dengan agenda sidang mendengar keterangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), saksi dan ahli Presiden.














