JAKARTA – Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai penyidik komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Rossa Purbo Bektiperlu diminta keterangan dan dihadirkan dalam sidang Praperadilan atas penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK di PN Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengungkapkan, sebelumnya sudah disampaikan adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh penyidik KPK Rossa Purbk Bekti.
Hal itu diungkap oleh Agustiani Tio Fridelina dan Kusnasi selaku saksi fakta yang sudah dihadirkan di persisanga Praperadilan.
Terungkap juga adanya tawaran uang Rp2 miliar kepada Agustiani Tio.
Kata Ronny, pihaknya berharap hakim agar Rossa Purbo Bekti dapat dihadirkan, sehingga masalah ini menjadi terang, serta kalau perlu dihadirkan juga CCTVnya. Karena intimidasi itu tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Kamu sudah sampaikan (hadirkan Rossa Purbo Bekti) biar terang CCTV juga dihadirkan. Supaya kita uji mana yang benar mana yang salah,” ungkap Ronny kepada wartawan usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).