JAKARTA – Tim Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyatakan pihaknya menduga penahanan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah tidak sah.
Maqdir menjelaskan pernyataannya itu. Ia mengungkapkan pihaknya tidak ditunjukan adanya bukti permulaan yang ditunjukkan terkait penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK hari ini.
Termasuk, dugaan bukti permulaan jika Hasto terlibat dalam suat menyuap bersama Harun Masiku kepada anggota KPU RI saat itu, Wahyu Setiawan.
“Dalam pemeriksaan juga hari ini, tidak ada bukti permulaan yang ditunjukkan atau dikonfirmasi bahwa Mas Hasto ini sudah melakukan perintangan penyidikan,” kata Maqdir.
Hal itu disampaikan Maqdir saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (20/2/2025) malam.
“Jadi, kalau dari sisi bukti permulaan tentang penetapan sebagai tersangka, belum ada yang jelas dikonfirmasi kepada Mas Hasto,” sambung Maqdir.
Maqdir juga menyampaikan, bahwa KPK terus mempersoalkan seolah-olah Hasto menukangi proses supaya Harun Masiku menjadi anggota DPR dari partai PDIP.