JAKARTA – Tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismailmenyindir halus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memproses berkas dakwan dalam waktu yang singkat..
Untuk diketahui, Hasto sendiri menyampaikan beberapa indikasi bahwa dirinya adalah tahanan politik, dimana salah satunya adalah betapa singkatnya waktu bagi KPK dalam memproses berkas dakwaan.
Oleh Maqdir Ismail, disampaikan bahwa pihaknya tak mampu menyusun eksepsi atas sutat dakwaan di dalam waktu singkat seperti KPK.
Maka Maqdir mengatakan pihaknya meminta waktu 10 hari untuk menyusun keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Awalnya, Ketua Mejelis Hakim Rios Rahmanto meminta tanggapan kuasa hukum usai jaksa KPK membacakan surat dakwaan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) perkara pergantian antar-waktu (PAW) eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
“Melalui penasihat hukum akan mengajukan eksepsi atau keberatan?” tanya Hakim Rios dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Maqdir lalu menjawab, mewakili tim kuasa hukum.















