Pihaknya meminta hakim untuk memberikan kelonggaran waktu untuk menyusun nota keberatan.
Dan saat itulah sindiran halusnya keluar.
“Betul yang Mulia, kami hendak mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan ini. Akan tetapi kami tidak bisa melakukan atau menyusun eksepsi ini seperti yang dilakukan oleh penuntut umum sesudah menerima berkas perkara,” kata Maqdir.
“Karena mereka hanya dalam satu hari Yang Mulia, jadi kami meminta waktu yang kami khawatirkan kami ini tidak punya kemampuan seperti Bandung Bondowoso yang Mulia yang membangun Candi Prambanan dalam waktu satu malam,” ucapnya.
Menurut Maqdir, pihaknya perlu mempelajari dengan seksama surat dakwaan.
“Sehingga kami meminta waktu sampai 10 hari Yang Mulia, tanggal 24 Maret supaya ada waktu yang cukup kami juga mempelajari berkas perkara, terima kasih Yang Mulia,” kata Maqdir.
Hakim Rios lalu menjelaskan bahwa agenda majelis hakim dalam menangani perkara Tipikor sangat padat.
Hakim pun hanya memberikan waktu selama satu pekan kepada tim hukum Hasto untuk membacakan eksepsi.
“Sehingga tanpa mengurangi hak penasihat hukum kita berikan kesempatan seminggu ya pada tanggal 21 (Maret), karena hari Senin kami juga sidang masih saksi, kami yakin tim penasihat hukum yang kompeten ini lah menyelesaikan eksepsi dalam seminggu, yakin saya,” kata hakim.















