SURABAYA-KOMISI Pemilihan Umum Jawa Timur memutuskan, logo Jempol yang menjadi ikon pasangan cagub-cawagub Bambang DH-Said Abdullah boleh dimasukkan dalam surat suara.
Keputusan diambil setelah melalui perdebatan sengit antara KPU dengan Tim Hukum Bambang DH-Said Abdullah, di Kantor KPU Jatim, Jl Tenggilis 1, Surabaya, Jumat (2/8) siang.
“Keputusannya, logo Jempol bisa digunakan dalam foto Bambang DH-Said Abdullah pada surat suara. Ketentuannya, logo Jempol harus menempel pada foto tubuh calon,” kata pimpinan rapat dari KPU RI, Husni Kamil Malik.
Awalnya, pihak KPU hendak menghilangkan logo Jempol. Namun, KPU tidak bisa menjelaskan aturan perundangan yang melarang penggunaan logo dalam surat suara, termasuk logo Jempol.
Dalam perdebatan yang berlangsung 4 jam lebih, Koordinator Bidang Hukum Tim Pemenangan Bambang-Said, Andy Firasadi mengatakan, pihaknya berkeberatan terhadap proefel surat suara yang memisahkan foto pasangan cagub-cawagub.
“Usul kami, foto pasangan harus dijadikan satu, tidak ada ruang yang memisahkan foto pasangan,” katanya.
Komentari tentang post ini