Selain itu, kata Andy, pihaknya juga memrotes dua jenis draf surat suara yang ditawarkan KPU kepada tim pemenangan seluruh calon. Pada draf pertama, gambar Bambang-Said tidak terdapat logo Jempol.
Pada draf kedua, ada logo Jempol tapi terbelah karena antara foto cagub-cawagub dibatasi ruang dan garis. Sedangkan logo Jempol tepat di tengah foto pasangan Bambang-Said.
“Mengapa foto tidak sesuai dengan foto yang kami kirimkan ke KPU Jatim,” kata Andi Firasadi.
Andy menambahkan, penolakan KPU juga tidak beralasan. Sebab, KPU Jatim telah menerbitkan surat keputusan tentang penetapan calon pada tanggal 15 Juli dan kemudian menyosialisasikan di banyak media massa pada 18 Juli. Dalam materi sosialisasi KPU di media umum, pada foto Bambang-Said juga terdapat logo Jempol.
“Kami taat pada perundang-undangan yang telah dibuat KPU Jatim. Kalau tidak terima, kenapa tidak dari dulu. Padahal perundangan juga memberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan, maksimal 7 hari setelah sosialisasi oleh KPU. Ini kan sudah lewat,” kata Andy.
Komentari tentang post ini