Oleh: Salamuddin Daeng
Mengejutkan, RUU Omnimbus Law atau RUU Cipta Lapangan Kerja, yang merupakan roadmap inti pemerintahan Jokowi dalam rangka pemulihan ekonomi, malah ditolak oleh Bank Dunia.
Dalam sebuah laporan Bank Dunia menyatakan Omnibus Law merugikan ekonomi.
Proposal Omnibus Law yang bertujuan melanggengkan ekploitasi sumber daya alam ultra neoliberal malah ditolak oleh Bank Dunia.
Ada apa gerangan ? Ini memang tidak lazim. Biasanya seluruh UU yang lahir di Indonesia tidak lepas dari perhatian global terutama bank dunia.
Karena berkaitan dengan keamanan investasi dan aset aset mereka di Indonesia. Selama ini UU selalu mendapat dukungan dari lembaga keuangan internasional khususnya IMF dan bank dunia.
Namun kali ini malah ditolak.
Ada beberapa indikasi mengapa bank dunia menolak.
Secara politik ini adalah signal bahwa Pemerintahan Jokowi tidak lagi efektif dalam melakukan komunikasi internasional, terutama kepada lembaga lembaga keuangan multilateral.
Padahal semester II pemerintah akan beralih dari prioritas membuat global bond, kepada pinjaman bilateral dan pinjaman multilateral dalam rangka mengejar utang Rp. 1093 triliun.
Komentari tentang post ini