Dalam setiap sidang pengawasan, TPBB bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat. Menurut Widodo, sinergi dan koordinasi antarinstansi melalui Tim Terpadu ini diperkuat dengan kesepakatan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman. Nota Kesepahaman dibuat antara Menteri Perdagangan dengan Kepala POLRI, Kepala Staf Angkatan Darat TNI, serta Nota Kesepahaman antara Dirjen SPK dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kepulauan Riau dipilih sebagai objek pengawasan Tim Terpadu.
Widodo menjelaskan bahwa letak geografis Indonesia yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara akan berdampak pada masuknya sejumlah produk yang tak sesuai ketentuan. “Letak geografis Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau yang berbatasan langsung dengan negara lain dikhawatirkan berdampak terhadap upaya pemasukan produk-produk yang tidak sesuai dengan ketentuan. Wilayah perairan pantai timur Sumatera banyak terdapat pelabuhan-pelabuhan kecil yang tidak terdeteksi sehingga sulit dilakukan pengawasan terhadap masuknya barang-barang ke wilayah perairan di Tanjung Pinang,” kata Widodo.















