Sepekan lalu, Rabu (20/8), Tim TPBB yang berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan pengawasan di beberapa lokasi di wilayah Kota Tanjung Pinang. Tim TPBB menemukan produk Baja Tulangan Beton (BjTB) ukuran 10,12 dan 25 sebanyak 1.470 batang yang diduga tidak memenuhi ketentuan SNI 07-2052-2002 asal Singapura yang berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan. Tim TPBB juga menemukan produk Baja Lembaran Lapis Seng (BjLS) merek ‘cap angsa clasic’ bergelombang kaki 6 sebanyak 380 lembar, ‘cap angsa clasic’ bergelombang kaki 7 sebanyak 475 lembar, dan ‘cap angsa clasic’ bergelombang kaki 8 sebanyak 490 lembar yang diduga tidak sesuai SNI 07-2053-2006 yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto. Widodo berjanji akan terus meningkatkan pengawasan. “Tim TPBB akan terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran produk-produk pangan dan nonpangan secara berkesinambungan,” ucapnya.
Dijelaskan Widodo, melalui penguatan koordinasi, diharapkan kegiatan pengawasan terpadu oleh Tim TPBB dapat lebih mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri, serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.















