JAKARTA-Upaya sekelompok kader yang berusaha memecat Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) adalah tindakan inkonstitusinal dan melanggar AD/ART.
Menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, janatan Ketua Umum DPP Partai Hanura menurut AD/ART partai adalah penanggungjawab keseluruhan struktur organisasi dengan berbagai kewenangan yang dimiliki.
Ada tiga kewenangan “eksklusif” secara “dominus litis” bagi Ketua Umum Partai Hanura yakni; pertama, menetapakan calon presiden dan wakil presiden bersama Ketua Dewan Pembina.
Kedua, menetapkan kader partai di lembaga eksekutif tingkat nasional, calon gubernur dan wakil gubernur bersama dewan pembina.
Ketika, mengambil kebijakan dan keputusan yang bersifat strategis dalam kondisi tertentu untuk penyelamatan Partai Hanura khususnya dalam mengikuti tahapan pemilu legislatif dan pilpres. “Fakta-fakta di lapangan membuktikan bahwa sebagian kader Partai Hanura, melalui rapat-rapat di luar Forum Rapat Partai Hanura telah mengangkat Marsekal Madya Daryatmo sebagai Plt. Ketua Umum DPP Partai Hanura,” kata Petrus di Jakarta, Selasa (16/1).
Komentari tentang post ini