JAKARTA-Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan evaluasi dan menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valuta asing) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.
Berdasarkan hasil RDK tersebut diputuskan bahwa Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode tanggal 13 September 2018 sampai dengan 12 Januari 2019 untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan BPR mengalami kenaikan masing-masing 25 bps sementara untuk valuta asing pada bank umum mengalami kenaikan sebesar 50 bps.
“LPS menaikkan tingkat bunga penjaminan umtum simpanan rupiah di bank umum 25% bps menjadi 6,5%. Simpanan valuta asing di bank umum naik 50 bps menjadi 2%. Adapun tingkat bunga penjaminan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) naik 25 bps menjadi 9%,” ujar Samsu Adi Nugraha, Sekretaris Lembaga LPS dalam keterangan resminya.
Dia menjelaskan, penetapan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan sebagai berikut;
Komentari tentang post ini