Pertama, Suku Bunga Simpanan perbankan masih menunjukkan trend kenaikan dan berpotensi untuk berlanjut sebagai bentuk respon atas kenaikan suku bunga kebijakan moneter.
Kedua, Kondisi dan risiko likuiditas masih relatif stabil namun terdapat tendensi meningkat di tengah tren kenaikan bunga simpanan dan membaiknya penyaluran kredit.
Ketiga, Stabilitas sistem keuangan (SSK) tetap terjaga meski terdapat tekanan yang berasal dari penurunan nilai tukar dan volatilitas di pasar keuangan.
Merujuk pada Peraturan LPS (PLPS) No. 2 Tahun 2014, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu pada minggu kedua bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.
“Mempertimbangkan bahwa dinamika yang terjadi pada pasar keuangan masih cukup tinggi serta tren kenaikan suku bunga simpanan masih berlangsung, maka LPS akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi terkait kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan,” tegasnya.
Komentari tentang post ini