Lebih lanjut Hendra menambahkan saat ini moda transportasi yang dimiliki masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil/terluar untuk beraktivitas adalah perahu/sampan kayu kecil dengan rata-rata di bawah 5 GT.
“Dengan tinggi draft hanya sekitar 0,9 meter dan panjang rata-rata sekitar di bawah 12 meter, penggunaan bangunan dermaga dengan konstruksi beton atau konstruksi kayu dipandang kurang tepat karena masyarakat akan kesulitan dan terkendala ketika melakukan bongkar dan muat barang serta naik turun penumpang,” ujarnya.
Secara terpisah, Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Muhammad Yusuf menyampaikan persyaratan teknis dalam pemberian bantuan prasarana dermaga apung, antara lain diutamakan sudah memiliki Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), tersedia lahan yang ‘clean and clear’, serta penempatan dermaga apung berada di lokasi yang memiliki potensi dalam mendukung aktivitas masyarakat.
“Pembangunan dermaga apung di tahun 2021 ini berada di lima lokasi. Tim kami sudah melakukan survei dan verifikasi ke lokasi-lokasi tersebut,” ujar Yusuf.