JAKARTA-PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) berencana melakukan pemecahan nilai nominal saham (stock split) dengan rasio 1:5 yang diharapkan bisa meningkatkan likuiditas saham perseroan dan menambah jumlah investor AKRA.
Rencana aksi korporasi tersebut telah disampaikan oleh manajemen perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat yang ditandatangani Direktur dan Sekretaris Perusahaan AKRA, Suresh Vembu tertanggal 11 November 2021.
Berdasarkan keterangan manajemen AKRA, perseroan akan mengubah nilai nominal saham sebesar Rp100 per lembar menjadi Rp20 per lembar.
Saat ini, jumlah saham AKRA sebanyak 4.014.694.920 lembar, sehingga pasca pelaksanaan stock split jumlahnya akan menjadi sebanyak 20.073.474.600 lembar.
Sebelum melakukan stock split atas saham biasa tersebut, manajemen AKRA terlebih dahulu akan meminta persetujuan dari para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan digelar di Jakarta, 20 Desember 2021.
Sedangkan, pengajuan permohonan pencatatan saham pasca stock split diharapkan bisa terlaksana pada 24 Desember 2021.
Adapun perdagangan saham dengan nilai nominal baru Rp20 per lembar bisa dilakukan paling lambat 30 hari sejak pelaksanaan RUPS atau paling lambat Januari 2022.













