JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang profesional dan tersertifikasi.
Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Pelaksanaan Sertifikasi Profesi di Bidang PBK di Jakarta, Kamis (28/3).
“Terbitnya Perba ini merupakan wujud komitmen Bappebti untuk mengembangkan PBK di Indonesia melalui penguatan SDM, khususnya Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka. Industri PBK diharapkan akan semakin berkembang dengan SDM yang profesional dan tersertifikasi. Selain itu, juga dapat berkontribusi nyata bagi perdagangan dan ekonomi Indonesia,” jelas Plt. Kepala Bappebti Kasan.
Kasan melanjutkan, hadirnya Perba Nomor 3 Tahun 2024 sangatlah penting.
Hasil sertifikasi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka adalah bukti SDM tersebut memiliki kompetensi di bidang PBK.
“Standar kompetensi di bidang PBK dapat dijaga dan ditingkatkan dengan adanya LSP. Keberadaan LSP mutlak diperlukan untuk ekosistem PBK,” imbuh Kasan.
Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison mengungkapkan, Perba Nomor 3 Tahun 2024 ini mengatur tata cara, persyaratan, mekanisme, dan ketentuan terkait pengenaan sanksi administratif bagi LSP di bidang PBK yang tidak memenuhi kewajiban atau melanggar ketentuan hukum.
Hal ini menegaskan pentingnya penegakan aturan dan disiplin dalam menjaga integritas dan standar profesi di industri PBK.
Aldison menjelaskan, substansi lain yang diatur dalam Perba Nomor 3 Tahun 2024 antara lain persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk mendapatkan rekomendasi Bappebti dalam pendirian LSP di bidang PBK, perubahan skema sertifikasi, dan kriteria pemohon LSP di bidang PBK.
Selain itu, Perba ini juga mencakup ketentuan terkait masa berlaku surat rekomendasi, persyaratan tanda daftar Bappebti, serta penegakan prinsip objektivitas, ketidakberpihakan, independen, dan mandiri dalam penyelenggaraan sertifikasi.
“Ini menunjukkan industri PBK memiliki standar dan tata kelola yang transparan. Perba Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur Service Level Agreement (SLA) dalam menjaga kualitas layanan LSP di bidang PBK, mekanisme penyelenggaraan sertifikasi, serta ketentuan pelaporan dan pengenaan sanksi administratif bagi LSP di bidang PBK,” ujar Aldison.
Lanjut Aldison, terdapat ketentuan mengenai masa peralihan LSP di bidang PBK sebagai upaya untuk memastikan adopsi yang mulus terhadap perubahan aturan.
Perba Nomor 3 Tahun 2024 mencerminkan komitmen untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas di dalam industri PBK.
Sementara itu, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita mengatakan, pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja bagi profesi di bidang PBK ke depannya hanya dapat dilakukan oleh LSP yang telah memperoleh rekomendasi dan tanda daftar dari Bappebti, serta persetujuan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Komentari tentang post ini