SURABAYA-Belum tuntas menghadapi persidangan kasus penipuan yang dilaporkan sejumlah pedagang Pasar Turi, Henry Jacosity Gunawan kembali didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kali ini, Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini diadili karena menipu tiga pengusaha asal Surabaya yang menjadi kongsi saat pembangunan Pasar Turi Baru pasca terbakar.
Tiga pengusaha yang ditipu Henry ratusan miliar rupiah itu adalah Tee Teguh Kinarto Shindo Sumidomo alias Asui dan Widjijono Nurhadi.
Sidang perdana kasus ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwaedi. Dan perkara tipu gelap ini disidangkan diruang cakra PN Surabaya oleh Majelis hakim yang terdiri dari Anne Rusiana (ketua), Pujo Saksono dan Dwi Purwadi (anggota).
Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Perbuatan pidana Henry ini bermula dari pembangunan Pasar Turi Baru. Dimana saat itu, Henry mengaku sebagai pemenang lelang dari Pemkot Surabaya dalam proyek pembangunan Pasar Turi.
Saat proses lelang tersebut, Henry menggunakan bendera PT Gala Megah Invesment. Perusahan itu merupakan hasil kerjasama antara Henry selaku Pemilik PT Gala Bumi Perkasa (GBP), PT Central Asia Invesment yang dipimpin oleh Moch. Turino Junaedy dan PT Lusida Megah Sejahtera yang dipimpin oleh Paulus Totok Lusida.
Pada perusahaan Join Operation Gala Megah Invesment tersebut telah ditentukan pembagian keuntungan yaitu sebesar 51% untuk PT. Gala Bumi Perkasa selaku Lead Firm, sebesar 27% untuk PT. Central Asia Invesment dan sebesar 22 % untuk PT. Lusida Megah Sejahtera.
Selain bekerjasama dengan Moch. Turino Junaedy dan Paulus Totok Lusida, Henry kembali mencari dukungan modal ke investor lainnya dalam pembangunan pasar turi.
Bos PT GBP itu akhirnya mengajak para korban, yakni Tee Teguh Kinarto, Shindo Sumidomo (Asui) dan Widjijono Nurhadi untuk mendukung dana atas pembanguan Pasar Turi tersebut.
Komentari tentang post ini