SURABAYA-Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur Titik Indrawati, SH, mendesak pemerintah kabupaten/kota untuk membuat regulasi yang membatasi pembangunan toko retail seperti Indomaret dan Alfamart atau sejenisnya. Pasalnya, pertumbuhan toko-toko retail ini sudah tidak bisa ditolerir lagi karena membunuh usaha kecil lain yang sudah lama eksis. “Mereka masuk hingga ke gang-gang sempit dan mematikan usaha kecil seperti toko kelontong dan pracangan. Jika tidak ada regulasi yang ketat, maka ini akan menjadi persoalan baru dalam masyarakat,” tandas Titik Indrawati, SH, di Surabaya, Senin (18/11).
Yang memprihatinkan, kata Titik, pemerintah daerah memberi ruang yang luas kepada toko-toko retail ini untuk mengembangkan usahanya, tanpa mempertimbangkan efeknya. Hal ini terjadi sejak otonomi daerah diberlakukan di Indonesia. Kabupaten/kota berhak mengatur sendiri wilayahnya, termasuk memberikan ijin pendirian toko-toko retail tersebut. “Namun sekali lagi, ini kebablasan, karena akibat gampangnya perijinan, pracangan atau toko-toko kelontong perlahan-lahan kolaps dan mati,” urai anggota Fraksi Demokrat tersebut.