Imbau Masyarakat Melaporkan
Mengacu pada kedua kasus KTP-el tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan upaya pencegahan agar tidak terulang.
Pertama, secara internal Ditjen Dukcapil Kemendagri dan jajaran dibawahnya melakukan penguatan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan KTP-el. Pengawasan secara berjenjang diperketat.
Kedua, secara eksternal perlu adanya peran serta masyarakat secara proaktif melaporkan setiap temuan pemalsuan, penyalahgunaan, dan praktik pemalsuan dokumen negara dalam hal ini KTP-el, dan dapat melaporkan ke Hotline 15000537.
Ketiga, gunakan card reader dan hak akses data kerjasama dengan Dukcapil.
Keempat, semua KTP-el yang sudah tidak terpakai harus dipotong agar secara fungsional tidak dapat digunakan lagi, tungkas Tjahjo.
Lebih lanjut lagi, Kapuspen Kemendagri Bahtiar menyampaikan penegasan kembali bahwa dari dua kasus tersebut diduga kuat adalah murni tindak pidana terkait KTP-el.
Pertama, Pencurian 10 Blangko KTP-el yang dijual online sudah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Kedua, adanya oknum yang secara sengaja membuang KTP rusak atau invalid produksi tahun 2011, 2012 dan 2013 di daerah Duren Sawit Jakarta Timur, patut diduga ada upaya guna memperkeruh suasana, apalagi menjelang Pemilu Serentak 2019.














