JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menilai rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melaporkan CEO Malaka Project sekaligus Influencer, Ferry Irwandi ke polisi tak perlu dilanjutkan.
TNI berencana melaporkan Ferry terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dari pendapatnya di media sosial.
Menurut Abdullah, rencana pelaporan terhadap Ferry Irwandi tidak sesuai dengan perundang-undangan.
“Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” kata Abdullah, Kamis (11/9/2025).
Diketahui sebelumnya, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring bersama Danpuspom TNI, Kababinkum TNI dan Kapuspen TNI menyambangi Gedung Promoter Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Senin (8/9).
Brigjen Juinta menyebut maksud kedatangannya untuk berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait hasil patroli Siber TNI yang menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.
Adapun Ferry Irwandi dikenal sebagai CEO Malaka Project dan Youtuber.
Belakangan mantan PNS di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI ini kerap tampil menyuarakan 17+8 Tuntutan Rakyat dalam aksi unjuk rasa pada 25-31 Agustus lalu.














