MATARAM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) , menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung yang merupakan seorang penyandang tunadaksa.
“Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Mataram, seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (27/5).
Selain pidana hukuman, hakim turut menjatuhkan pidana denda kepada Agus Buntung sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali terhadap korban yang lebih dari satu orang.
Oleh karena itu, hakim menjatuhkan vonis dengan menetapkan perbuatan terdakwa telah melanggar dakwaan primer penuntut umum, yakni Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.