JAKARTA– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhrinya menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Sanksi ini diberitakan karena Hasyim terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Hasyim Asy’ari merupakan Teradu dalam dugaan pelanggaran KEPP perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Rabu (3/4/2023).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.
DKPP juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap dari Jabatan kepada Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Jelly Kanto dalam perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2023.
Dalam sidang pembacaan putusan ini, secara keseluruhan DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan (2), Peringatan Keras (3), Peringatan Keras Terakhir (1), dan Pemberhentian Tetap dari Jabatan (1).
Komentari tentang post ini