Berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, KaBIN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR.
DPR, melalui tim yang berisi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi, telah melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap Herindra pada Rabu (16/10).
Hasilnya, Herindra yang kini masih menjabat sebagai Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) itu dianggap layak menggantikan Budi Gunawan sebagai Kepala BIN.
Laporan hasil fit and proper test terhadap Herindra dibacakan oleh Sufmi Dasco sebagai Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik dan HAM.
“Bahwa Calon Kepala BIN Saudara Muhammad Herindra layak sebagai Kepala BIN menggantikan Saudara Budi Gunawan. Selanjutnya keputusan Tim DPR RI tersebut dilaporkan pada rapat paripurna hari ini sesuai keputusan rapat konsultasi pimpinan dpr dengan fraksi-fraksi tanggal 14 Oktober 2024,” ujar Dasco disambut tepuk tangan para anggota dewan.
Setelah laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan dibacakan, Puan kemudian meminta persetujuan kepada anggota DPR.
Komentari tentang post ini