ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Hukum

Tok! Pemerintah Haramkan Organisasi FPI

gatti Reporter : gatti
31 Des 2020, 9 : 45 AM
3k 158
0
enteri Kominfo Johnny G. Plate (tengah) bersama Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, dari Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020)

enteri Kominfo Johnny G. Plate (tengah) bersama Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, dari Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020)

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA-Pemerintah resmi melarang berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Tak hanya kegiatan, juga penggunaan simbol dan penggunaan atribut di wilayah hukum Negara Indonesia.

“FPI sejak 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar secara ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak provokasi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, dari Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

BacaJuga :

DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945

Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Pilpres Mirip SBY di Tahun 2004

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Menurut Menko Mahfud MD, berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan Putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tanggal 23 Desember 2014 Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.

“Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Menko Polhukam mengimbau kepada seluruh aparatur pemerintah supaya dapat memberikan penolakan terhadap keberadaan organisasi tersebut. “Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada. Dan harus ditolak karena tidak ada,” tandasnya.

Halaman :
12Berikutnya
Tags: Front Pembela IslamSurat Kesepakatan Bersama
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Jadi Sektor Andalan, Kemenperin Pacu Inovasi IKM Pangan

Berita Selanjutnya

Sejarah Baru Dunia: Diaspora Katolik Indonesia Mengawali Perdamaian Dunia

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp5,3 Miliar, Wajib Pajak Dipenjara
Hukum

Dari Ajakan Berdoa, Pendeta Sepuh Ini Malah Terancam Penjara

5 Mar 2026, 10 : 37 PM
CBA Ungkap Deposito Siluman BPJS Ketenagakerjaan di 13 Bank
Nasional

CBA Soroti Anggaran Sewa Kendaraan Rp4,4 Miliar di KKP, Minta Kejagung Turun Tangan

5 Mar 2026, 3 : 19 PM
DPR Desak Polisi Usut Asal Usul Senpi Laras Panjang Dalam Bentrokan di Kemang
Nasional

DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945

5 Mar 2026, 6 : 45 AM
Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Pilpres Mirip SBY di Tahun 2004
Nasional

Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Pilpres Mirip SBY di Tahun 2004

5 Mar 2026, 6 : 32 AM
Menteri ESDM: Pasokan BBM Nasional Masih Aman Hingga Satu Bulan ke Depan
Energi

Menteri ESDM: Pasokan BBM Nasional Masih Aman Hingga Satu Bulan ke Depan

4 Mar 2026, 8 : 34 PM
Tidak Patuh Aturan Indonesia, Kemkomdigi RI Datangi Kantor Meta
Hot News

Tidak Patuh Aturan Indonesia, Kemkomdigi RI Datangi Kantor Meta

4 Mar 2026, 7 : 58 PM
Berita Selanjutnya
Sejarah Baru Dunia: Diaspora Katolik Indonesia Mengawali Perdamaian Dunia

Sejarah Baru Dunia: Diaspora Katolik Indonesia Mengawali Perdamaian Dunia

Bank DBS Indonesia Masuk Daftar Bank Pengelolaan Kas Terbaik Dunia 2020

E-commerce Indonesia Menempati Posisi Pertama di Asia Tenggara

Penghentian sementara perdagangan saham TIRA terbatas pada upaya untuk melakukan cooling down

Jadi Emiten Terakhir di 2020, Harga WIFI Langsung Menguat 24,5%

Berita Populer

  • Dipicu Saham TLKM, UNVR, ASII, BUMI dan DEWA, IHSG Sesi I Turun 53% ke 8.079,321

    Turun 1,60%, IHSG Sesi I Dekati 8.100 Terimbas BBCA, BMRI, TLKM, UNVR dan ASII

    3247 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • Turnamen MASTA CUP 1 Se-Jabodetabek Siap Digelar: 24 Tim Bersaing, Wali Kota Hadir Langsung!

    3247 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3559 shares
    Share 1424 Tweet 890
  • Ray Rangkuti: Pilpres 2029 Pertarungan Gibran dan Sjafrie untuk Damping Prabowo

    3238 shares
    Share 1295 Tweet 810
  • ENRG Sepakati Kontrak Afiliasi Sebesar USD13,08 Juta

    3237 shares
    Share 1295 Tweet 809

Opini

Jelang Akhir Pekan, IHSG Turun 0,61% di Bawah Level 7.300

IHSG Pagi Ini ke Zona Merah, Turun 1,95% ke 7.560,164

6 Mar 2026, 10 : 58 AM
DPR: Harus Ada Relaksasi Kebijakan Industri Mamin

DPR: Harus Ada Relaksasi Kebijakan Industri Mamin

6 Mar 2026, 10 : 17 AM
OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance

OJK: Fundamental Sektor Keuangan Tetap Kuat

6 Mar 2026, 10 : 07 AM
Danamon Tawarkan Program #Ramadhan Lebih Berkah

Danamon Tawarkan Program #Ramadhan Lebih Berkah

5 Mar 2026, 9 : 39 PM
Penerapan HGBT Dukung Capaian Pertumbuhan Ekonomi 8%

Antisipasi Dampak Konflik Iran VS Israel–AS, Pemerintah Perkuat Ketahanan Industri Nasional

5 Mar 2026, 8 : 31 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.