JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) bakal menggelar sidang perdana gugatan kader Partai Golkar terhadap hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke XI Partai Golkar akan digelar.
Sidang Gugatan Partai Golkar yang teregister dalam Perkara Nomor : 868/Pdt.G/2024 /PN.Jkt Brt digelar 10 Oktober 2024.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Kadafi dan Dr. Dhoni Martien membenarkan prihal surat pemberitahuan ini.
Bahkan relaas panggilan sidang/relaas pemberitahuan Jadwal sidang perkara sudah kami terima.
“Suratnya, sudah kami terima. Dan sidang perdananya itu pada 10 oktober pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujar Kadafi di Jakarta, Rabu (09/10.2024).
Menurut Kadafi, gugatan terhadap penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar dilakukan lantaran perhelatan politik ini sudah melanggar AD/ART Partai Golkar.
Banyak sekali prosedur yang dilanggar dan ini sangat fatal.
“Kami menilai penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta pada 20-21 Agustus 2024 melenceng jauh dari roh partai Golkar,” jelasnya.
Komentari tentang post ini