Dipaparkan Dr. Dhoni Martien, perintah melaksanakan Munas XI tersebut secara jelas dan tegas termasuk di dalam Anggaran Dasar (AD) Partai Golkar.
Hasil Munas X Golkar Tahun 2019 menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember.
Namun anehnya, Munas Golkar XI digelar lebih awal di bulan Agustus.
“Dan ini jelas melanggar,” terangnya.
Karena itu, Kuasa Hukum meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan di PN Jakarta Barat.
“Kami mengajukan dalam petitum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat bahwa seharusnya batal demi hukum terhadap “Seluruh keputusan dan kebijakan Ketua Umum beserta jajaran kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Sebelas (Munas IX) Partai Golkar yang telah dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan 21 Agustus 2024 di Jakarta berdasarkan Keputusan Rapat Pengurus Pleno DPP Partai GOLKAR pada hari Selasa, 13 Agustus 2024 Tentang Penyelenggaraan MUNAS XI Parta GOLKAR tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan MUNAS XI Partai GOLKAR tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan 21 Agustus 2024 di Jakarta”
Komentari tentang post ini