“Kita ingin meluruskan dan menguji kebenaran dari Munas XI ini di pengadilan. Kami mengajak semua pihak untuk secara bijaksana menanggapi permasalahan hukum apapun itu secara positif dengan prinsip-prinsip negara hukum. Biarlah proses hukum itu berjalan dan mari sama-sama kita hormati,” katanya.
Lebih jauh, Kadafi meminta dengan hormat kepada Menkumham untuk meninjau kembali pengesahan dan legitimasi kepada keputusan hasil Munas XI yang jelas-jelas melawan hukum.
“Tunggu sampai keputusannya berkuatan hukum tetap,” imbuhnya.
Dikarenakan adanya cacat hukum dalam pelaksanaan Munas XI, maka seluruh produk hukum yang dibuat dan disahkan oleh kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat hasil dari Munas XI dianggap tidak sah dan cacat hukum.
Kadafi dan Dr Dhoni Martien meminta kepada Para pihak ataupun pemerintah untuk tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
“Republik Indonesia menjunjung demokrasi dan menghormati independensi, kedaulatan partai politik dan mentaati dari AD/ART partai sebagai organ tertinggi dalam Partai,” pungkasnya
Komentari tentang post ini