JAKARTA – Puan Maharani kembali terpilih sebagai Ketua DPR RI.
Penetapan Puan sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029 disetujui secara bulat oleh seluruh anggota dewan.
Penetapan pimpinan DPR periode 2024-2029 digelar dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 masa keanggotaan DPR RI 2024-2025 yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Rapat Paripurna ini awalnya dipimpin oleh pimpinan sementara DPR RI yang diserahkan kepada anggota DPR tertua yakni Guntur Sasono (78) dan anggora DPR termuda yaitu Annisa Mahesa (23).
Sebelum penetapan pimpinan DPR, agenda Rapat Paripurna diawali dengan pengesahan pimpinan dan kepengurusan 8 fraksi DPR.
Setelah itu, agenda dilanjutkan dengan penetapan pimpinan DPR.
Adapun pemilihan pimpinan DPR ditetapkan berdasarkan Pasal 427D Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Lewat aturan ini, mekanisme pemilihan Pimpinan DPR RI dilakukan berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR RI.
Komentari tentang post ini