Menurut aturan UU MD3, kursi Ketua DPR RI diberikan kepada fraksi partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama.
Dalam Pileg 2024, PDI Perjuangan (PDIP) menjadi fraksi yang memperoleh kursi terbanyak di DPR.
Selanjutnya, Wakil Ketua DPR RI adalah Anggota DPR RI yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.
Menindaklanjuti peraturan perundang-undangan tersebut, maka terpilihlah Pimpinan DPR RI yakni Puan Maharani (Ketua) dari Fraksi PDIP, dan 4 wakil DPR yaitu Adies Kadir dari Fraksi Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra, Saan Mustofa dari Fraksi NasDem, dan Cucun Ahmad Syamsurizal dari Fraksi PKB
“Apakah dapat disetujui dan ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua DPR RI masa keanggotaan 2024-2029. Saya minta pendapatnya. Setuju?” tanya Guntur Sasono yang memimpin sementara Rapat Paripurna kepada anggota DPR.
“Setuju,” jawab para anggota dewan riuh dilanjutkan ketukan palu pimpinan Rapat Paripurna sementara tanda pengesahan keputusan.
Komentari tentang post ini