ENDE – Uskup Agung Ende Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) Paulus Budi Kleden kembali menyatakan sikap tegasnya menolak proyek geothermalatau pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di wilayah Keuskupan Agung Ende (KAE).
Menurutya, penolakan terhadap proyek pembangunan geothermal ini lahir dari keprihatinan akan konteks yang meliputi KAE.
Penolakan tersebut disampaikan setelah audiensi antara pihak Keuskupan Agung Ende dengan perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (ESDM-EBTKE), PT PLN, PT Daya Mas Nage Geothermal, PT Sokoria Geothermal Indonesia, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Ende pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Hadir dalam audensi ini, Sahat Simangunsong wakil dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Nineral Direktorat Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (ESDM EBTKE) dan Yasir Wakil dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).
“Sikap Gereja Keuskupan Agung Ende, adalah sebagaimana yang sudah disampaikan pada tanggal 6 Januari 2025, dan ditegaskan kembali melalui Surat Gembala Tahun Yubileum 2025 dan Surat Gembala Prapaskah 2025. Penolakan terhadap proyek pembangunan geothermal, lahir dari keprihatinan akan konteks yang meliputi Keuskupan ini,” ujar Vikaris Jenderal Keuskupan Agung Ende, Frederikus Dhedhu dalam keterangan tertulisnya Sabtu (15/3).