JAKARTA-Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah berharap agar pemerintah segera memanfaatkan regulasi Omnibus Law dalam upaya melakukan percepatan pembangunan tol listrik (sistem jaringan transmisi listrik), karena sejauh ini pelaksanaan proyek infrastruktur ketenagalistrikan kerap tersendat di tingkat pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut dipaparkan oleh Trubus dalam diskus virtual bertajuk “Tol Listrik untuk Siapa?” di Jakarta, Selasa (9/2).
“Daerah juga seharusnya berkolabprasi dengan PT PLN (Persero), bukan berkompetisi antardaerah. Masalah yang dihadapi PLN dalam menjalankan programnya selalu tersendah di lapangan,” ucap Trubus.
Dia menyebutkan, pembangunan gardu-gardu induk listrik yang tersebar di otonomi berbeda harus dilakukan PLN melalui pendekatan berkoordinasi dengan masing-masing kepala pemerintahan di daerah, sehingga rencana pembangunan membutuhkan waktu panjang di fase koordinasi dengan pemda dan masyarakat.
“Sejauh ini banyak kepala daerah yang kurang peka dengan rencana pembangunan sistem transmisi listrik yang terintegrasi, walau pun ada juga yang responsif. Pemerintah pusat bisa menarik kewenangan pemda terkait proyek infrastruktur listrik itu melalui regulasi Omnibus Law,” tegas Trubus.
Komentari tentang post ini