Oleh: Hendardi
Penganugerahan Bintang Mahaputera oleh Presiden Prabowo Subiantokepada 122 orang penerima menuai polemik.
Subjektivitas Presiden sebagai Kepala Pemerintahan sangat nyata. Penganugerahan Bintang Mahaputera bertentangan dengan UU No. 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Pasal 2 UU tersebut menegaskan sejumlah asas yang melimitasi secara ketat pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, antara lain asas kemanusiaan, asas keteladanan, asas kehati-hatian, asas keobjektifan, dan keterbukaan.
Penganugerahan Bintang Mahaputera pada tahun 2025 harus ditolak karena beberapa alasan yang secara substantif bertentangan dengan asas-asas dalam UU tersebut.
Pertama, beberapa figur secara objektif terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia masa lalu, utamanya Tragedi HAM 1998 dan Pelanggaran HAM seputar Referendum Timor Leste, seperti Wiranto.
Kedua,Presiden juga memberikan Bintang Mahaputera kepada eks narapidana korupsi, utamanya Burhanuddin Abdullah.
Publik mencatat dengan baik bahwa Burhanuddin merupakan salah satu ‘arsitek’ ekonomi Pemerintahan Prabowo.
Namun statusnya sebagai eks koruptor harusnya menjadikan yang bersangkutan tidak layak menyandang Tanda Kehormatan sangat tinggi sekelas Bintang Mahaputera.














