“Almarhum nasabah Bank CCB Indonesia kantor cabang ITC di BSD, yang merupakan suami korban, memiliki deposito dengan total Rp 150 miliar, namun istrinya tidak dapat mencairkan dana tersebut,” kata Henri kepada wartawan.
Henri mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat teguran resmi kepada RA, yang merupakan branch manager Bank CCB Indonesia, sebagai tanggapan resmi menanggapi surat yang diterima kliennya pada 19 September 2024.
Henri mempertanyakan mengapa bank tempat suaminya menaruh deposito tersebut mempertahankan alibi jika data ahli waris berbeda dengan data yang dimiliki bank.
“Kami telah meminta keterangan ahli perbankan guna menguatkan bukti kami. Diketahui bahwa deposito tidak mencantumkan data ahli waris,” kata Henri.
Berdasarkan investigasi mandiri yang dilakukan HK Lawfirm, yakni kuasa hukum istri almarhum, suami klien diketahui memiliki tiga bilyet deposito dengan nominal total Rp. 150 milyar, dengan masing masing pecahan bilyet Rp 75 milyar, Rp 50 miliar dan Rp 25 miliar.
Komentari tentang post ini