Menurutnya, sertifikasi halal merupakan salah satu bentuk pemenuhan kewajiban negara dalam memberi perlindungan kepada warga negaranya.
Hal ini menjadi penting mengingat jumlah penduduk muslim di Indonesia mencapai lebih dari 87%.
Oleh karena itu, semua produk yang beredar di masyarakat harus terjamin kehalalannya.
“Kami sebagai orang Islam, sangat bahagia sekali kalau produknya itu dijamin kehalalannya. Dan yang menjamin kehalalan ini dari MUI,” terangnya.
Dia menegaskan, kepastian hukum mengenai kehalalan sebuah produk sangat penting.
Untuk itu, dia mendorong pemerintah, BUMN, rumah sakit , pihak swasta agar menjamin penggunaan antigen maupun PCR yang sudah bersertifikat halal.
“Saya kira, label halal ini gunanya memberikan rasa aman bagi para konsumen,” terangnya.
Lebih lanjut, Kiai Misbahul mendukung program Presiden Joko Widodo dalam mengedepankan produk dalam negeri.
Hal ini sesuai dengan Peratuan Menteri Perdagangan (Permendag) No 12 tahun 2020 tentang Barang Dilarang Impor.
Dalam pasal 2 ayat 1 huruf C Permendag ini menyebutkan Barang Dilarang Impor untuk kepentingan nasional dengan alasan melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
Kiai Misbahul yang juga ulama NU ini menyakini dengan menggunakan produk dalam negeri maka tenaga kerja akan lebih banyak terserap.














