SURABAYA – Kehadiran iPhone 16 di Indonesia masih belum pasti.
Sejak peluncurannya secara global, perangkat terbaru Apple ini belum mendapatkan izin resmi untuk dipasarkan di tanah air.
Salah satu penyebab tidak bisa masuknya iPhone 16 di Indonesia adalah persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang belum sepenuhnya dipenuhi.
Padahal, TKDN merupakan salah satu syarat sebuah produk dapat masuk dan dipasarkan di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengapresiasi langkah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang sudah dengan tegas menetapkan aturan mengenai TKDN.
Menurutnya, hal tersebut merupakan kebijakan yang sudah pasti dan setiap produk yang masuk ke Indonesia harus mematuhinya.
“Kalau saya ya sesuai aturan lah, kalau memang tidak memenuhi aturan ya harus diberi sanksi, harus diberi (sanksi) ya nggak boleh masuk lagi, sampai mereka memenuhi aturan yang sudah ditetapkan,” kata Evita.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menegaskan selama Apple belum memenuhi persyaratan dari Indonesia terkait TKDN, maka Kemenperin harus tegas untuk tidak mengizinkannya.
Komentari tentang post ini