TANGSEL-Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan (Tangsel) mendatangi bedeng liar yang menjamur di permukiman warga di Jalan Griya Mulatama, Perumahan Puri Madani 2, RT 2/12, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).
Kedatangan Satpol PP ini merupakan respab atas pemberitaan mengenai keresahan warga Puri Madani 2 tayang di sejumlah media.
Saat petugas satpol PP meninjau lokasi, sempat terjadi perbincangan dengan pemilik bedeng liar dan penjaga lahan.
Mereka mengakui bahwa bedeng yang mereka bangun di lahan seluas sekitar setengah lapangan bola ini berdiri tanpa izin warga sekitar.
Kepada petugas satpol PP, pemilik bedeng dan penjaga meminta ruang mediasi dengan warga.
“Kami akan mengundang penanggung jawab lahan dan pemilik usaha bedeng untuk bertemu dengan perwakilan warga. Kami akan jadwalkan waktunya. Diharapkan dengan mediasi, nantinya ada titik temu,” ujar Yanto, koordinator tim lapangan Satpol PP Tangsel.
Menurut Yanto mediasi dilakukan agar tak terjadi konflik horizontal antara warga dengan pemilik bedeng.
Upaya mediasi ala Satpol PP ini tidak direspon warga.
Justru warga Puri Madani 2 menjadi sangat kecewa karena kedatangan satpol PP yang diharapkan dapat memberi peringatan hingga menertibkan keberadaan bedeng liar.
Sebaliknya malah tampak membuka ruang mediasi antara pemilik bedeng liar dengan warga bahkan berjanji akan memfasilitasi mediasi tersebut.
Ketua RT 02/12, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Perumahan Puri Madani 2, Isran Hasan mengatakan silahkan jika Satpol PP Tangsel merasa ingin memediasi masalah ini.
Namun, ia memastikan keinginan warganya agar semua bedeng di sana ditertibkan.
“Jangan sampai mediasi menghasilkan kesepakatan yang melanggar aturan. Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah seharusnya menegakkan peraturan bukan malah mediasi. Ini jadi salah kaprah seolah menyetujui atau tidak mempermasalahkan adanya pelanggaran aturan dengan berdirinya bedeng liar di perumahan warga,” tegasnya.
Keinginan warga jelas Irsan sangat sederhana.
“Kami hanya ingin hidup tentram dari kebisingan pekerjaan di bedeng, kami ingin lingkungan kami tidak tercemar dari limbah bedeng dam kami ingin kesehatan kami tidak terancam akibat polusi udara karena kegiatan pembakaran dan kekumuhan yang mengganggu lingkungan,” imbuhnya.
“Intinya, kami ingin lingkungan kami bebas dari keberadaan bedeng-bedeng liar tersebut. Jadi, seharusnya petugas satpol PP datang untuk menegakkan aturan dan melakukan penertiban jika ada bangunan illegal bukan mediasi,” kata Irsan.
Sejumlah bedeng liar yang menjamur di permukiman warga di Jalan Griya Mulatama, Perumahan Puri Madani 2 ini sudah ada sejak sekitar satu setengah tahun lalu.
Awalnya, bedeng liar muncul sekitar Juni 2019, sebagai tempat komando proses mutilasi bus besar.
Kotori Lingkungan
Limbah mutilasi kerangka bus mengotori lingkungan.
Sebab tak jarang ban dan tempat duduk bekas dibakar di sana. Asapnya membuat polusi dan limbahnya mengotori lingkungan warga.
Komentari tentang post ini