JAKARTA – Rencana pembangunan ratusan villa dan resort oleh seorang konglomerat asal Jakarta di Pulau Padar, yang termasuk zona inti Taman Nasional Komodo (TNK), menuai penolakan dari akademisi.
Salah satunya datang dari akademisi Dr. Philipus Ngorang, M.Si, dosen Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie.
Dia menegaskan bahwa proyek tersebut tidak hanya bertentangan secara moral, tetapi juga menyalahi konstitusi dan ideologi bangsa.
Menurut Philipus, secara konstitusional pembangunan tersebut melanggar tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan melindungi seluruh bangsa Indonesia.
Ia menyoroti Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Pertanyaannya, apakah pembangunan villa dan resort oleh pebisnis itu mendatangkan kesejahteraan masyarakat umum dan masyarakat setempat khususnya? Fakta historis menunjukkan bahwa pembangunan hotel-hotel di Labuan Bajo tidak banyak memberi manfaat bagi masyarakat setempat. Transportasi hingga bisnis wisata dikuasai pihak luar. Pola serupa akan terjadi jika villa dan resort di Pulau Padar dibangun, sehingga jelas bertentangan dengan konstitusi,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















