JAKARTA-Sikap tegas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang “tidak akan memberikan izin kepada tersangka dugaan korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani untuk hadir dalam rangka penyelidikan Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK, sebagai “sikap terpuji” yang wajib diapresiasi dan didukung penuh oleh mayarakat.
“Sikap tegas yang ditunggu-tunggu oleh semua pihak akhirnya datang juga tepat pada waktunya. Ini tentu saja memiliki kolerasi dengan posisi independensi KPK dan kuatnya dukungan publik terhadap KPK yang selama ini konsisten menjaga marwah lembaga antirasuah ini,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Minggu (18/6).
Menrutnya, kuatnya dukungan publik atas sikap KPK ini juga menandakan bahwa sikap Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK bertentangan dengan keinginan publik. Dengan kata lain pembentukan Pansus Hak Angket DPR tidak untuk kepentingan publik.
Seperti diketahui, KPK sudah menerima Surat Permintaan Izin dari Pansus Hak Angket DPR pada tanggal 15 Juni 2017 untuk menghadirkan Miryam S. Haryani.
Mantan politikus Partai Hanura ini dihadirkan untuk pemeriksaan pada Hari Senin tanggal 19 Juni 2017. Namun Pimpinan KPK secara tegas menyatakan sikapnya menolak mengizinkan Miryam untuk memenuhi panggilan itu.














