“Kita berharap Miryampun dapat mengambil sikap yang sama dengan pimpinan KPK yaitu menolak memenuhi panggilan Pansus Hak Angket DPR RI, dengan alasan kasus yang sedang dihadapinya itu masih berproses hukum di KPK dan Pengadilan Tipikor, terlebih-lebih posisi Miryam sudah menjadi Tersangka dan berada dalam tahanan KPK,” imbuhnya.
Petrus berharap Miryam bersikap sama dengan pimpinan KPK. Hal ini penting, agar Miryam tidak boleh lagi hanya menjadi alat segelintir Anggota DPR yang patut diduga memiliki egenda untuk menggagalkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek nasional pengadaan e-KTP.
“Sikap tegas pimpinan KPK ini memberi signal bahwa KPK tidak akan segan-segan menetapkan sebagai tersangka siapa saja yang menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP,” tegasnya.
Dia menjelaskan, di dalam UU MD3 maupun di dalam KUHAP tidak terdapat pengaturan mengenai mekanisme pemanggilan terhadap seseorang yang sedang berada dalam tahanan (RUTAN) Penyidik, Penuntut Umum dan/atau Hakim untuk kepentingan lain di luar tujuan penahanan itu sendiri.
Begitu pula di dalam UU Kepolisian, UU Kejaksaan dan UU Peradilan Umum, tidak terdapat pengaturan tentang mekanisme pemanggilan dalam rangka Penyelidikan DPR terhadap seseorang yang sedang menghadapi proses hukum dan berada dalam RUTAN, baik mengenai perkara yang sedang ditangani Penyidik atau Penuntut Umum atau Pengadilan maupun mengenai perkara lain yang tidak ada hubungan dengan perkara yang sedang dihadapi oleh seorang tersangka/terdakwa yang ditahan.














