Dengan demikian maka pemanggilan Pansus Hak Angket DPR dalam rangka penyelidikan, harus dimaknai hanya berlaku terhadap seseorang yang “tidak sedang berada dalam tahanan Penyidik atau Penuntut Umum atau Pengadilan di RUTAN”.
Terlebih-lebih, lebih lagi, kalau pemanggilan itu terkait dengan perkara yang berhubungan langsung dengan perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik atau Penuntut Umum atau Pengadilan dimana seseorang itu sedang ditahan.
Dia meminta Pansus Hak Angket DPR RI harus menyadari bahwa “ratio penahanan seseorang dalam sebuah proses peradilan adalah agar pemeriksaan dari perkara orang yang berada dalam tahanan (yang dipanggil) itu, tidak menghambat, mempersulit dan menggagalkan proses hukum yang sedang ditangani oleh Penyidik/Penuntut Umum/Pengadilan”.
“Apalagi bagi KPK setiap upaya yang bersifat menggagalkan selalu mengandung implikasi hukum berupa adanya tuntutan pidana baru bagi setiap orang yang menggagalkan atau hanya sekedar menghambat proses hukum,” pungkasnya.














