“Polri, sebagai institusi penegak hukum, memiliki karakteristik unik yang tidak dapat disamakan dengan lembaga eksekutif biasa. Fungsi penegakan hukum memerlukan independensi dari tekanan politik agar dapat menjalankan tugasnya secara objektif. Menempatkan Polri sebagai bagian integral dari eksekutif akan menciptakan konflik kepentingan fundamental, di mana institusi yang seharusnya mengawasi pelaksanaan hukum justru menjadi bagian dari objek pengawasan itu sendiri,” jelas dia.
Apalagi, kata Boni Hargens Konstitusi UUD 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dengan tegas mengatur bahwa Polri berada di bawah Presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala negara, bukan sebagai kepala eksekutif. Menurut Boni Hargens, perbedaan tersebut sangat prinsipil dan bukan sekadar permainan semantik.
“Presiden sebagai kepala negara mewakili kedaulatan rakyat secara keseluruhan, sementara presiden sebagai kepala eksekutif menjalankan fungsi pemerintahan yang bersifat politis. Polri harus bertanggung jawab kepada negara dan rakyat, bukan kepada kepentingan politik pemerintah yang berkuasa,” tegas dia.
Boni Hargens mengingatkan penempatan Polri di bawah kementerian membuka pintu lebar bagi politisasi institusi penegak hukum. Menurut dia, dalam sistem di mana Polri menjadi bagian dari struktur eksekutif yang bersifat politis-birokratis, potensi penyalahgunaan hukum untuk kepentingan politik akan meningkat secara signifikan.













