“Sejarah telah memberikan banyak pelajaran berharga tentang bahaya konsentrasi kekuasaan penegakan hukum di tangan eksekutif. Ketika Polri diperlakukan sebagai kementerian atau lembaga yang bersifat politis-birokratis, maka prinsip rule of law akan tergantikan dengan rule by law,” tutur dia.
“Dalam kondisi demikian, hukum tidak lagi menjadi panglima yang mengatur semua pihak secara adil, melainkan menjadi instrumen kekuasaan untuk melegitimasi kepentingan politik tertentu. Penegakan hukum yang selektif, kriminalisasi terhadap lawan politik, dan perlindungan terhadap kelompok tertentu akan menjadi praktik yang sulit dihindari,” jelas Boni Hargens menambahkan.
Lebih lanjut, Boni menegaskan reformasi Polri yang sesungguhnya bukanlah tentang mengubah posisi struktural dalam birokrasi pemerintahan, melainkan tentang transformasi fundamental dalam budaya organisasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Menurut dia, transformasi budaya organisasi memerlukan perubahan mindset dari kultur militeristik menuju kultur pelayanan publik yang profesional.
“Polri harus menempatkan diri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sebagai instrumen kekuasaan. Ini memerlukan perubahan dalam sistem rekrutmen, pendidikan, dan promosi yang menghargai integritas, profesionalisme, dan komitmen terhadap hak asasi manusia,” ungkap dia.













