JAKARTA-Presiden Joko Widodo meminta agar aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2015 dilaksanakan sebaik-baiknya, jangan hanya formalitas. “Ini janji saya kemarin, saya mau datang ke sini kalau ini tidak hanya formalitas tetapi betul bahwa akan ada aksi yang dilaksanakan, baik yang berkaitan dengan reformasi pelayanan perizinan di kementerian dan lembaga, dan di pemerinratah yang juga menjadi fokus dalam Inpres ini,” kata Jokowi saat meluncurkan Inpres 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, di Gedung Bappenas, Jakarta, Selasa (26/5).
Jokowi menegaskan tidak ingin lagi mendengar masih ada pungutan liar (pungli), dimana izin yang seharusnya bisa dikerjakan sehari atau dua hari masih sampai bisa enam bulan, delapan bulan. Yang seharusnya satu bulan masih sampai empat tahun, lima tahun. “Ini harus hilang,” tegasnya.
Dengan terbitnya Inpres 7/2015, Jokowi ingin agar aparat penegak hukum bisa meningkatkan koordinasi dan sinergi. Sementara bagi Pemda upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi khususnya bagi yang terkait dengan perizinan, transparansi, serta pengadaan barang dan jasa.
Komentari tentang post ini