Syahnas menegaskan bahwa di tahun 2025 mendatang pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Koperasi untuk meningkatkan perannya dalam membangun perekonomian nasional.
IKPRI dipastikan siap menyesuaikan pada kebijakan-kebijakan baru dari pemerintah.
“IKPRI akan menyesuaikan dengan kondisi koperasi pegawai RI terutama tentang tata kelola pengembangan usaha koperasi dan terkait regulasi yang tidak berpihak kepada koperasi akan kita perjuangkan melalui Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri,” kata Syahnas.
Sebagai informasi, IKPRI yang berdiri pada 15 Oktober 1955 ini mempunyai Bank Kesejahteraan Ekonomi yang pada akhirnya berpindah kepemilikan ke Sea Bank.
IKPRI juga memiliki usaha di bidang perdagangan yaitu 2 unit SPBU di Pandeglang dan Subang, 6 unit Agen/PT Penyalur Gas LPG 3 kg bersubdi dan Non Subsidi dan lainnya.
Komentari tentang post ini