JAKARTA-Saat ini, Indonesia merupakan pasar dagang yang sangat besar hingga mampu menarik para produsen untuk memproduksi dan memperdagangkan produknya, termasuk produk palsu.
Maka dari itu, masyarakat perlu menyadari pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Menurut Studi Dampak Pemalsuan terhadap Perekonomian Tahun 2020 oleh Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), diketahui bahwa nilai produk palsu yang beredar di masyarakat pada tahun 2020 telah mencapai Rp148,8 miliar dengan total opportunity loss sebesar Rp291 triliun.
Angka ini meningkat tajam sebesar 347 persen sejak 2015.
“Hingga saat ini, ada 25 HKI yang sudah terdaftar di Bea Cukai dan jumlah ini masih perlu kita tingkatkan. Bertepatan dengan Hari HKI Sedunia yang jatuh pada 26 April, Bea Cukai tak henti mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik atau pemegang hak, untuk dapat berpartisipasi dalam penegakan HKI. Caranya ialah dengan mendaftarkan barang HKI berupa merek dan hak cipta pada sistem rekordasi Bea Cukai,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana.
Perekaman atau rekordasi dilakukan dengan pengajuan permohonan oleh pemilik atau pemegang hak kepada Bea Cukai melalui sistem CEISA HKI dengan masuk ke portal pengguna jasa customer.beacukai.go.id.













