Dalam kegiatan ini Tim juga melaksanakan pengawasan distribusi terhadap Gula Kristal Rafinasi (GKR). Dari hasil pelaksanaan di lapangan oleh Tim TPBB ditemukan peredaran GKR di pasar dan supermarket yang dijual secara eceran. “Hal ini bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 527 Tahun 2004 tentang Ketentuan Impor Gula,” ujar Inayat.
Dalam kesempatan yang sama, BPOM melakukan pemusnahan terhadap hasil pengawasan Balai Besar POM Sulawesi Utara berupa produk obat, pangan kosmetik dan obat tradisional asal impor yang tidak memiliki ijin edar.
Pengawasan keamanan hayati, hewani dan nabati, dalam periode satu bulan terakhir (8 Oktober – 8 November 2013) Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado telah melakukan pemusnahan ayam dewasa yang masuk tanpa dilengkapi dengan dokumen yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 524.3/1729/SEK Tahun 2006 dilarang masuk ke wilayah propinsi Sulawesi Utara. Selain itu, Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado juga telah melakukan penolakan terhadap masuknya bibit teratai impor dari Korea Selatan tanpa dilengkapi dokumen.














