JAKARTA-KPU DKI Jakarta harus membuka ruang pemilihan susulan untuk memberi kesempatan yang sama bagi warga pemilih DKI Jakarta yang sudah datang ke TPS tetapi tidak mendapatkan surat suara untuk mencoblos. Alasan kehabisan waktu mencoblos sekalipun para pemilih itu sudah datang dari pagi tidak dapat dibenarkan. “Ini adalah salah satu kecurangan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pilkada yaitu KPU DKI Jakarta dan BAWASLU,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Kamis (16/2).
Beberapa informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa sejumlah TPS di Jakarta mengalami peristiwa kekuarangan surat suara sehingga pemilih yang sudah antri dari pagi gagal menggunakan hak pilihnya secara sah akibat penyelenggara pilkada berlaku curang. TPS-TPS dimaksud antara lain TPS 21 Pegadungan, TPS 97 Kampung Gusti Teluk Gong, TPS Rusun Petamburan, TPS 04 Jamblang Jakarta Barat, TPS 89 Cengkareng, TPS 88 Cengkareng, TPS 13 Meruya Utara, TPS 47 Kelapa Gading, TPS 28 Apt. Medit II,TPS 22 Sawah Lio, TPS 33 Kemayoran, TPS 96 Cengkareng dan TPS 18 & 19 Petojo Utara.
Komentari tentang post ini