Jika tidak segera dipulihkan hak-hak pemilih yang diabaikan secara disengaja oleh panitia atau KPPS di TPS maka akan berimplikasi kepada adanya gugatan dari masyarakat terhadap KPU dan BAWASLU ke MK dan juga ke DKPP. “Sangat disayangkan kejadian ini justru dilakukan oleh KPU DKI Jakarta selaku penyelenggara,” ujarnya.
Padahal partisipasi masyatakat dalam pilgub DKI Jakarta kali ini sangat tinggi sejak penentuan pasangan calon hingga pelaksanaan pilgub masyarakat banyak berpartisipasi bahkan mengeluarkan biaya sendiri untuk mensukseskan pemilukada dan memenangkan pasangan calonnya. “KPU DKI Jakarta dan Bawaslu harus bertanggung jawab dan segera membuka pemilihan susulan demi mewujudkan pilkada yang demokratis, adil, jujur dan bermartabat. Ini adalah pilkada DKI Jakarta, bukan di belahan wilayah lain di Indonesia,” pungkasnya.














